Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 20 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun. (2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan yang diterima setelah dikurangi Dana Alokasi khusus. (3) Rincian Penyesuaian Besaran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp.61.841.264.200,-(enam puluh satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
28 April 2020
Tanggal Pengundangan
28 April 2020
Tanggal Berlaku
28 April 2020
Sumber
BD.2020/No.20
Subjek
APBD - APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan