Peraturan Bupati (Perbup) tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, manajemen talenta Aparatur Sipil Negara ditetapkan dan dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian pada setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.Dalam rangka memberikan pedoman dalam mendapatkan dan mempersiapkan talenta terbaik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten manokwari selatan perlu menyusun manajemen talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Sela tan Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Bupati Manokwari Selatan Nomor 45 Tahun 2022;
Aspek Manajemen Talenta ASN meliputi; a) Kelembagaan Manajemen Talenta ASN; b) Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN; dan c) Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN. Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN meliputi; a) akuisisi talenta; b) pengembangan talenta; c) retensi talenta; d) penempatan talenta; dan e) pemantauan dan evaluasi. Sedangkan, Sistem Informasi ASN dikelola oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, Pendidikan, dan pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, namun adanya muatan yang tidak relevan, rnaka Peraturan Bupati tersebut perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nornor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP 72 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 94 Tahun 2021; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan bupati ini mengatur mengenai tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang meliputi maksud, tujuan, prinsip, kriteria pemberian TPP, pemberian dan pengurangan TPP ASN, penilaian tambahan penghasilan. Pemberian TPP ditujuakan untuk meningkatkan disiplin, motivasi dan kinerja ASN, meningkatkan kinerja pemerintah daerah, dan meningkatkan kesejahteraan ASN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tambahan Pengasilan Pegawan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
18 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2024
Perbup Kab. Gunungkidul No. 18 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024
Perbup Kab. Gunungkidul No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024
Perbup Kab. Gunungkidul No. 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun
2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2023;
bahwa berdasarkan hasil tindaklanjut ketentuan dalam
Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah,
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus
Kesehatan dan Surat Edaran Sekretaris Daerah
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Bagi
Hasil Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
DIY Tahun Anggaran 2024, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan
perubahan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10
Tahun 2023; Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2023;
Materi Pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun
2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2023 Nomor
32);
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun
2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2023 Nomor
32);
Jumlah Halaman : 13 HLM; Lampiran: 10 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan keteiituan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk melaporkan kekayaannya;
c. . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.30 Tahun 2002 telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022p; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.94 Tahun 2021; Permendagri No.54 Tahun 2016 telah diubah dengan Permendagri No.121 Tahun 2017; Peraturan menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No.52 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 4/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang UNIT USAHA AIR MINUM DALAM KEMASAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH
AIR MINUM TIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2023
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran
Kabupaten Blitar perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Unit Usaha Air Minum Dalam Kemasan Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Kabupaten
dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan
Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang
Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6405);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,
Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 155);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2022
tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 7 /E, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 68);
11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran
Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2023 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 71);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
NAMA, KEDUDUKAN, MODAL, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV
PENGELOLA
BABV
PERENCANAAN
BAB VI
PRODUKSI AMDK
BAB VII
STRATEGI PEMASARAN AMDK
BAB VIII
PENGENDALIAN, PENJAMINAN, DAN PENINGKATAN MUTU
AMDK
BAB IX
PENGELOLAAN MESIN DAN PERALATAN AMDK
BAB X
PENGELOLAAN PERGUDANGAN
BAB XI
PENGEMBANGAN UNIT USAHA
BAB XII
PEMBIAYAAN
BAB XIII
PELAPORAN
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
22
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, LD Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, diperlukan pengaturan pedagang kaki lima di daerah agar menghasilkan manfaat yang nyata bagi masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur materi terkait Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENATAAN PKL
BAB III PEMBERDAYAAN PKL
BAB IV MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
-
-
13 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP;OBJEK DAN PELAKSANA;PEMBUKUAN;INVENTARISASI;PELAPORAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024 Nomor 1397
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penganggaran Dan Pelaksanaan Belanja Daerah Yang Melampaui Tahun Anggaran
ABSTRAK:
bahwa penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah
merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah
yang perlu dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat
untuk masyarakat. bahwa diperlukan suatu pedoman untuk memberikan
arahan bagi perangkat daerah dalam pelaksanaan
penatausahaan penganggaran dan pelaksanaan belanja
yang melampaui Tahun Anggaran guna tertib
administrasi, optimalisasi kualitas program kerja dan
kegiatan pembangunan daerah. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran
dan pelaksanaan Belanja Daerah yang melampaui
Tahun Anggaran diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Kepala Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5
Tahun 2021.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Daerah Yang Melampaui Tahun Anggaran yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang lingkup, Laporan dan Reviu APIP, Penganggaran dan Pelaksanaan, Pelaksanaan pembayaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
9
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
PERBUP Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan wewenang pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang keluarkan oleh Pemerintah Pusat agar kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan azas kepemerintahan yang baik serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku; sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Kerinci Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017, sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda Kab. Kerinci No.8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kerinci No.3 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD dan belanja penunjang kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, a. Perbup Kerinci No.22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Kerinci No.8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kerinci; b. Perbup Kerinci No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No.22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Kerinci No.8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kerinci; c. Perbup Kerinci No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kerinci No.22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Kerinci No.8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kerinci; dan
d. Perbup Kerinci No.1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Kerinci No.22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Kerinci No.8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD Kab. probolinggo Tahun 2024 Nomor 4 Seri G; https://jdih.probolinggokota.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengalokasian Bagian
Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo
Kepada Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian
Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo
Kepada Desa Tahun Anggaran 2024.
peraturan ini mengatur mengenai Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten Probolinggo kepada Desa
Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 8.760.000.000,- dan Pengalokasian Bagian dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo kepada
Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 2.608.682.000,- beserta lampiran rinciannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
jumlah 23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat