Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Serita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022 Nomor 32)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
04 April 2024
Tanggal Pengundangan
04 April 2024
Tanggal Berlaku
04 April 2024
Sumber
BD.2024/No. 13
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Gunungkidul No. 18 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  2. Perbup Kab. Gunungkidul No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah :
  1. Perbup Kab. Gunungkidul No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  2. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 32 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan