Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2024

UNIT USAHA AIR MINUM DALAM KEMASAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN BAB III NAMA, KEDUDUKAN, MODAL, TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAB IV PENGELOLA BABV PERENCANAAN BAB VI PRODUKSI AMDK BAB VII STRATEGI PEMASARAN AMDK BAB VIII PENGENDALIAN, PENJAMINAN, DAN PENINGKATAN MUTU AMDK BAB IX PENGELOLAAN MESIN DAN PERALATAN AMDK BAB X PENGELOLAAN PERGUDANGAN BAB XI PENGEMBANGAN UNIT USAHA BAB XII PEMBIAYAAN BAB XIII PELAPORAN BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2024 tentang UNIT USAHA AIR MINUM DALAM KEMASAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
24 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2024
Tanggal Berlaku
24 Januari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 4/E
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan