peraturan ini mengatur mengenai Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten Probolinggo kepada Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 8.760.000.000,- dan Pengalokasian Bagian dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo kepada Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 2.608.682.000,- beserta lampiran rinciannya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat