Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 4 Tahun 2024

MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Aspek Manajemen Talenta ASN meliputi; a) Kelembagaan Manajemen Talenta ASN; b) Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN; dan c) Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN. Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN meliputi; a) akuisisi talenta; b) pengembangan talenta; c) retensi talenta; d) penempatan talenta; dan e) pemantauan dan evaluasi. Sedangkan, Sistem Informasi ASN dikelola oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, Pendidikan, dan pelatihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 4 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ransiki
Tanggal Penetapan
31 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2024
Tanggal Berlaku
31 Januari 2024
Sumber
BD. No. -/2024, LL Kab Mansel: 16 hal
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 63 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan