Aspek Manajemen Talenta ASN meliputi; a) Kelembagaan Manajemen Talenta ASN; b) Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN; dan c) Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN. Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN meliputi; a) akuisisi talenta; b) pengembangan talenta; c) retensi talenta; d) penempatan talenta; dan e) pemantauan dan evaluasi. Sedangkan, Sistem Informasi ASN dikelola oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, Pendidikan, dan pelatihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat