Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2024

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur mengenai tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang meliputi maksud, tujuan, prinsip, kriteria pemberian TPP, pemberian dan pengurangan TPP ASN, penilaian tambahan penghasilan. Pemberian TPP ditujuakan untuk meningkatkan disiplin, motivasi dan kinerja ASN, meningkatkan kinerja pemerintah daerah, dan meningkatkan kesejahteraan ASN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
07 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2024
Tanggal Berlaku
07 Maret 2024
Sumber
BD 2024 (4): 18 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 206 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lombok Timur No. 38 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan