Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 No 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, untuk itu Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM); bahwa agar pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat bersinergi dan terintegrasi dengan baik antara Organisasi Perangkat Daerah/lintas sektor terkait, maka perlu diatur dengan suatu Peraturan Bupati; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
UU No 12 Tahun 1956; UU No 18 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2014; Perpres No 185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 tahun 2016; Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 48 tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Penyelenggaraan; Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kecamatan dan Nagari; Tim Kerja STBM; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 38 Tahun 2017
Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ambulance Jenazah, Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Serta Pelayanan Pasien Umum Pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, BD.2017/No.38
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ambulance Jenazah, Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Serta Pelayanan Pasien Umum Pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan dasar kepada masyarakat adalah
fungsi pemerintah dalam memberikan dan mengurus
keperluan kebutuhan dasar masyarakat untuk
meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat:
b. bahwa untuk mengoptimalisasi pelayanan kesehatan
kepada masyarakat, Puskesmas dan jaringannya
dapat memberikan pelayanan kesehatan rujukan
kepada pasien berdasarkan indikasi medis;
c. bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
pemerintah perlu membuat pengaturan atas fasilitas
jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan
jaringannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar biaya pelayanan Kesehatan rujukan,
Ambulance jenazah dan pengelolaan Dana Kapitasi
dan Non Kapitasi Jarninan Kesehatan Nasional serta
Pelayanan pasien umum pada pemberi pelayanan
Kesehatan tingkat pertama;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembur Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 10);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminna Kesehatan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 122);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan
dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 761);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan
Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial
Nasional;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa
Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya
Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601);
11. Peraturan Bersama Sekertaris Jenderal Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia dan Direktur Utama
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Nomor HK.02.05/III/SK/089/2016 dan Nomor 3
Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen
Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
12. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor l);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawes Selatan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Gratis (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 24,
Tambahan Lembaran daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 224);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 222) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupten
Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : JENIS PROGRAM
BAB IV : SUMBER DANA, PENYALURAN DANA DAN
PEMANFAATAN DANA
BAB V : STANDAR BIAYA RUJUKAN DAN AMBULANCE JENAZAH
BAB VI : PEMBAGIAN JASA PELAYANAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pengelolaan dana kapitasi dan non kapitasi
jaminan kesehatan nasional, jaminan kesehatan daerah
dan pelayanan pasien umum pada PPK Tingkat Pertama
{Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014
Nomor 11) dan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2010
tentang standar biaya rujukan pelayanan kesehatan
rujukan dan pembagian jasa pelayanan kesehatan pada
Puskesmas dan jaringannya (Berita Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 16) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tarif BLUD RSUD Sangkulirang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah
Sangkulirang sebagai Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara bertahap, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Sangkulirang;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan yang dibebankan kepada customer sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya. Objek Tarif merupakan Pelayanan Kesehatan dan pelayanan umum yang diberikan oleh RSUD. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF terdiri atas; 1. Struktur Tarif, 2. Tarif Rawat, 3. Tarif Gawat Darurat, 4. Tarif Rawat Inap, 5. Tarif Rawat Sehari (One Day Care), 6. Tarif Rawat Intensif, 7. Tarif Pelayanan Nutrisi, 8. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium, 9. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Radiologi, 10. Tarif Tindakan Medis Operatif, 11. Tarif Rawat Pemulihan (Recovery Room), 12. Tarif Tindakan Medis Operatif Gigi dan Mulut, 13. Tarif Tindakan Medis Non Operatif Gigi dan Mulut, 14. Tarif Tindakan Medis Non Operatif, 15. Tarif Pelayanan Kebidanan dan Penyakit Kandungan, 16. Tarif Pelayanan Rehabilitasi Medis, 17. Tarif Pemulasaraan/ Perawatan Jenazah, 18. Pelayanan Mediko Legal 19. Tarif Pelayanan Mobil Ambulans, 20. Tarif Pelayanan Konsultasi, 21. Tarif Pelayanan Pengujian Kesehatan, 22. Besaran Tarif Pelayanan. Pelayanan Kesehatan pada RSUD diberikan dalam instalasi pelayanan dan dilakukan oleh tenaga medis, tenaga perawat dan tenaga kesehatan lainnya. Struktur Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD meliputi:
a. Jasa Sarana yang digunakan;
b. jenis pelayanan yang diperoleh; dan
c. Bahan Habis Pakai yang digunakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
22 hlm. 8 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 37 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 74 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan/Insentif Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Mencabut
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 5 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kesejahteraan/Insentif Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kesejahteraan/Insentif Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu diberikan Tunjangan Kesejahteraan/Insentif bulanan kepada Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 32 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No.1199A/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran; Permenkes No.1231/MENKES/PER/XI/2007 tentang Penugasan Khusus Sumber Daera Manusia Kesehatan; Permenkes No.7 Tahun 2013; Permenkes No.16 Tahun 2017; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.4 Tahun 2016; Perbup No.46 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang: penetapan pemberian tunjangan kesejahteraan/insentif bagi dokter spesialis, dokter umum, dokter umum dan dokter gigi, yang didasarkan pada ketersediaan tenaga dokter yang ada di Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kesejahteraan/Insentif Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
ahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan berdasarkan pasal 7 Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Seruyan, perlu dibentuk Unit
Pelaksana Teknis Dinas Balai Kesehatan Hewan dan
Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Ketahanan
Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan. Sesuai pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis
Dinas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 175 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016; Perda Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN DAN KEDUDUKAN ;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB V
TATA KERJA;
BAB V II
KEPEGAWAIAN;
BAB VIII PEMBIAYAAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE
ABSTRAK:
Penyakit demam berdarah Dengue merupakan penyakit dengan tingkat penularan yang cepat melalui gigitan nyamuk aedes aegypti dan obat atau vaksinnya belum ditemukan. Karena kasus demam berdarah Dengue meningkat tiap tahunnya untuk itu diperlukan cara penanggulangan melalui pengendalian perkembangbiakan, memberantas nyamuk dan jentik nyamuk Aedes
Aegypti dan nyamuk Aedes Albopictus pada seluruh tatanan kehidupan masyarakat dengan memberantas nyamuk dan jentik nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus;
UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 9 tahun 2003; UU No. 32 tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1991; KEPMENKES No. 560/Menkes/Per/VIII/1989; PERBUB No. 38 Tahun 2014; PERBUB No. 39 Tahun 2014; PERBUB No. 40 Tahun 2014; PERBUB No.41 Tahun 2014.
Kewenangan dan tanggung jawab Bupati Pakpak Bharat melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Papak Bharat. Dan mengatur peran, hak dan kewajiban dari Barisan Muda Pemantau Jentik dan Juru Pemantau Jentik dalam rangka pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Agustus 2017
Penjelasan : - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDOMO KABUPAEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 55 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum SPM BLUD RSUD dr.Soedomo Kabupaten Trenggalek; Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan SPM pada BLUD RSUD; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. menjamin hak masyarakat untuk menerima setiap jenis layanan yang disediakan RSUD dengan mutu tertentu yang dilakukan masing-masing Unit Pelayanan; dan b. memberikan kepastian hukum bagi BLUD RSUD dalam memberikan pelayanan; Runag Lingkup Peraturan; Jenis Pelayanan; Indikator Standar Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 37 Tahun 2017
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 68 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir
Diubah dengan
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 68 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir
TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN ROKAN HILIR.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor DINKES/2017 tanggal januari 2017, Puskesmas di Kabupaten Rokan Hilir telah dinyatakan sebagai Puskesmas yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD} berstatus Penuh, untuk membantu kelancaran proses pelayanan BLUD Puskesmas diperlukan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas yang proporsional, maka perlu adanya peraturan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Dalam peraturan ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir. Dimana pemerintahan daerah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan, serta tarif pelayanan kesehatan tidak bermaksud untuk mencari laba dan ditetapkan dengan asas gotong royong, adil, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
kejadian penyakit malaria yang menjadi ancaman di daerah ini sesegera mungkin diantisipasi dan ditanggulangi secara terpadu dalam bentuk usaha-usaha yang terintegrasi dengan melibatkan pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria, serta untuk mencapai target Eliminasi perlu upaya percepatan yang terstruktur dan berkesinambungan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1984; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.40 tahun 1991; Permenkes No. 5 Tahun 2013.
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud, tujuan, dan ruang lingkup, kelembagaan, upaya penanggulangan malaria, kebijakan dan strategi. Diatur tentang penemuan dan tata laksana penderita malaria, pencegahan dan penanggulangan faktor resiko, serta pembentukan kedudukan dan organisasi tim koordinasi eliminasi malaria.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 37 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 130 TAHUN2017 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATANMASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 130 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penyatuan Perguruan Tinggi Kesehatan Yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota ke Dalam Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Perguruan Tinggi Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berbentuk Akademi, yang memberikan pilihan bagi daerah yang memiliki Perguruan Tinggi Kesehatan; menindak lanjuti Surat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 144/M/VII/2018 tanggal 13 Juli2018, Perihal Pengelolaan Perguruan Tinggi Kesehatan Daerah dan sesuai laporan hasil konsultasi Tim Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Kesehatan padatanggal22 Mei2018,salah satu yang disampaikan adalah terkait penandatanganan ijazah mahasiswa tetap dilakukan oleh Direktur Akademi Keperawatan yang menjabat saat dilakukan passing out sampai dengan berakhirnya Akreditasi Akademi Keperawatan Bulukumba pada Tahun2019; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dilakukan Perubahan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 130 Tahun2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis PusatKesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan KabupatenBulukumba.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
7. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penyatuan PerguruanTinggi Kesehatan Yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota ke Dalam Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi di LingkunganKementerian Kesehatan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten BulukumbaNomor 14 Tahun2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
10. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Tugas dan Fungsi,SusunanOrganisasai dan Tata Kerja Dinas Kesehatan KabupatenBulukumba.
Ketentuan Pasal 13 Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 130 Tahun 2017tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis PusatKesehatan Masyarakat padaDinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat