TUNJANGAN KESEJAHTERAAN/INSENTIF
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2016/NO.227, LL KAB. MALUKU TENGAH: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kesejahteraan/Insentif Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap, maka diberikan Tunjangan Kesejahteraan/Insentif bulanan kepada Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU N0.46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.21 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perbup Maluku Tengah No.7 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penetapan pemberian tunjangan kesejahteraan atau insentif kepada tenaga medis beserta besarannya Pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
|