Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan yang dibebankan kepada customer sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya. Objek Tarif merupakan Pelayanan Kesehatan dan pelayanan umum yang diberikan oleh RSUD. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF terdiri atas; 1. Struktur Tarif, 2. Tarif Rawat, 3. Tarif Gawat Darurat, 4. Tarif Rawat Inap, 5. Tarif Rawat Sehari (One Day Care), 6. Tarif Rawat Intensif, 7. Tarif Pelayanan Nutrisi, 8. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium, 9. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Radiologi, 10. Tarif Tindakan Medis Operatif, 11. Tarif Rawat Pemulihan (Recovery Room), 12. Tarif Tindakan Medis Operatif Gigi dan Mulut, 13. Tarif Tindakan Medis Non Operatif Gigi dan Mulut, 14. Tarif Tindakan Medis Non Operatif, 15. Tarif Pelayanan Kebidanan dan Penyakit Kandungan, 16. Tarif Pelayanan Rehabilitasi Medis, 17. Tarif Pemulasaraan/ Perawatan Jenazah, 18. Pelayanan Mediko Legal 19. Tarif Pelayanan Mobil Ambulans, 20. Tarif Pelayanan Konsultasi, 21. Tarif Pelayanan Pengujian Kesehatan, 22. Besaran Tarif Pelayanan. Pelayanan Kesehatan pada RSUD diberikan dalam instalasi pelayanan dan dilakukan oleh tenaga medis, tenaga perawat dan tenaga kesehatan lainnya. Struktur Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD meliputi: a. Jasa Sarana yang digunakan; b. jenis pelayanan yang diperoleh; dan c. Bahan Habis Pakai yang digunakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat