Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Konsumen Produk Makanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin hak dasar konsumen dan menumbuhkan sikap bertanggungjawab pelaku usaha produk makanan perlu diatur perlindungan terhadap hak-hak konsumen untuk memperoleh produk makanan yang bermutu, aman, dan bergizi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perlindungan konsumen produk makanan, meliputi : Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Konsumen; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha; Hak dan Kewajiban Kurir; Koordinasi dan Pengawasan; Larangan; Informasi; Pendanaan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2021
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Produk Makanan Halal
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang belum terjamin kehalalannya;
b. bahwa upaya menjamin kepastian hukum atas produk makanan halal melalui pensertifikatan dan pengawasan makanan halal di masyarakat perlu dilakukan oleh pemerintah daerah untuk terselenggaranya kegiatan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan kewenangan lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Produk Makanan Halal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Produk Makanan Halal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan pemerintah daerah, perencanaan, pelaksanaan, sertifikasi, lembaga pemeriksa halal daerah, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, peran dunia usaha, larangan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemotongan Hewan Ternak dan Pemeriksaan Daging
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal untuk dikonsumsi dipandang perlu mengatur pemotongan hewan ternak dan pemeriksaan daging; b. bahwa dalam rangka memelihara ketertiban, kebersihan dan kesehatan serta meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam melakukan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), maka dipandang perlu untuk mengatur pemotongan hewan ternak dan pemeriksaan daging dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
4. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012
10. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/ KPTS/OT.140/10/2005
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/ Permentan/OT. 140/2/2008
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/ Permentan/OT. 140/1/2010
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2019
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2011
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; rumah potong hewan/rumah potong unggas; pemeriksaan, pemotongan hewan dan pemeriksaan daging; penjualan daging; sanksi administratif; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa jaminan kebenaran pengukuran yang berdampak pada transaksi ekonomi, kesehatan, dan keselamatan dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya merupakan hak setiap anggota masyarakat yang harus dipenuhi; bahwa guna melindungi kepentingan masyarakat di Daerah
atas pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alaet ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sehingga menjamin kebenaran dalam pengukuran, penakaran atau penimbangan diperlukan
pengaturan dalam Peraturan Daerah; bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana tlah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang atas pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera
ulang dan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1886); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lemblaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun
2019 Nomor 4); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 34);
KETENTUAN UMUM; TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP; ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA; PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA; TANDA TERA; BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS; HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; OPTIMALISASI PELAYANAN TERA/TERA ULANG; RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBIAYAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
TIDAK ADA
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah
ini.
29 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.2/ TLD Kabupaten Cilacap No.177
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Konsumen Depot Air Minum Isi Ulang
ABSTRAK:
a. Bahwa masyarakat selaku konsumen pemakai air minum berhak untuk mendapatkan air minum yang layak untuk dikonsumsi sesuai standar baku mutu dan persyaratan higiene sanitasi agar terhindar dari risiko penyakit; b. bahwa keberadaa depot air minum isi ulang di Kabupaten Cilacap yang semakin meningkat dengan jumlah pembeli yang cukup banyak menjadikan keberadaan depot air minum isi ulang dengan peralatan produksinya dinilai masyarakat memiliki nilai ekonomis dan lebih praktis, sehingga perlu ada jaminan perlindungan bagi masyarakat adanya jaminan perlindungan bagi masyarakat selaku kosumen terhadap ancaman penyakit bawaan air akibat mengkonsumsi air minum yang berasal dari depot air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu dan persyaratan higiene sanitasi; c. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permenkes Nomor 43 Tahun 2014 disebutkan bahwa DAM wajib menjamin air minum yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu dan atau persyaratan kualitas air minum sesuai ketentntuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi syarat higiene sanitasi dalam pengelolaan air minum
Dasar hukum peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; UU NOmor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Noor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; UU NOmor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU NOmor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan INdikasi Geografis; PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; PP Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa; PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air; PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Perda Kab. Cilacap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahu 2016 tentang Pembentukan dan SUsunan Peringkat Daerah.
Peraturan perundnag-undangan ini mengatur bahwa Perlindungan Konsumen Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) didasarkan pada asas, maksud dan tujuan. Selain itu mengatur tentang Air untuk Produksi; Peralatan Produksi; Sanitasi Bangunan; Higiene Perorangan Tenaga Kerja; Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang; Sertifikat Higiene dan Sanitasi DAMIU; Hak dan Kewajiban DAMIU; Hak Konsumen; Pengawasan dan Pembinaan; Peran Serta MAsyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
DAMIU yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini sudah harus mengajukan Sertifikat Higiene dan Sanitasi ke Dinas Kesehatan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Perda ini.
DAMIU terhitung 1 (satu) tahun sejak berlakunya Perda ini, wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang penjamah yang bersertifikat dari DInas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Belitung Tahun 2019 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN HIGIENIS
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk barang yang belum terjamin kehalalan dan higienitasnya, serta meningkatkan daya saing produk barang di daerah seiring dengan berlakunya perdagangan global yang dapat berdampak terhadap risiko kesehatan, keamanan dan kenyamanan masyarakat atas penggunaan produk barang yang tidak sesuai standar mutu yang ditetapkan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum berupa pengertian atas pihak-pihak maupun hal-hal yang terkait dengan pembinaan dan pengawasan produk halal dan higienis, beserta tujuan dan ruang lingkupnya. Selain itu juga mengatur mengenai pembinaan yang meliputi pembinaan kepada pelaku usaha dan konsumen, pengawasan, sertifikasi, proses produk halal, sistem informasi dan koordinasi, peran masyarakat dan dunia usaha, pengendalian serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dari efek konsumsi; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M_DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka Daerah diberi kewenangan untuk membatasi peredaran minuman beralkohol; bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Perdagangan No.47 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Klasifikasi Minuman Beralkohol, Kewenangan, Pengendalian Peredaran, Minuman Berlakohol Tradisional (MBT), Pengendalian dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakata, Larangan, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 5 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati;
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan masyarakat di Kota Surakarta; b. bahwa kehadiran Pemerintah Daerah sebagai pelindung yang dekat dengan masyarakat merupakan
kebutuhan akan rasa aman bagi masyarakat Kota Surakarta; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kewenangan, Pengorganisasian
Satlinmas, Pemberdayaan Satlinmas, Hak dan Kewajiban Satlinmas, Pelantikan, Data dan Informasi, Pakaian Dinas, Sarana Pendukung Operasional Satlinmas, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektifitas pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol perlu ditinjau kembali. maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan UU Nomor 23 Tahun 2014; Perppu Nomor 8 Tahun 1962; PP Nomor 32 Taun 1950; PP Nomor 11 Tahun 1962; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 74 Tahun 2013; dan Perda Kab. Pemalang Nomor 1 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, penggolongan minuman beralkohol, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, perizinan untuk memperdagangkan minuman beralkohol di Daerah, penyimpanan minuman beralkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan, pelaporan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11).
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat