Peraturan perundnag-undangan ini mengatur bahwa Perlindungan Konsumen Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) didasarkan pada asas, maksud dan tujuan. Selain itu mengatur tentang Air untuk Produksi; Peralatan Produksi; Sanitasi Bangunan; Higiene Perorangan Tenaga Kerja; Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang; Sertifikat Higiene dan Sanitasi DAMIU; Hak dan Kewajiban DAMIU; Hak Konsumen; Pengawasan dan Pembinaan; Peran Serta MAsyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana. DAMIU yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini sudah harus mengajukan Sertifikat Higiene dan Sanitasi ke Dinas Kesehatan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Perda ini. DAMIU terhitung 1 (satu) tahun sejak berlakunya Perda ini, wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang penjamah yang bersertifikat dari DInas Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat