Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; rumah potong hewan/rumah potong unggas; pemeriksaan, pemotongan hewan dan pemeriksaan daging; penjualan daging; sanksi administratif; dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat