Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perlindungan konsumen produk makanan, meliputi : Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Konsumen; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha; Hak dan Kewajiban Kurir; Koordinasi dan Pengawasan; Larangan; Informasi; Pendanaan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat