Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERA/TERA ULANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP; ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA; PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA; TANDA TERA; BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS; HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; OPTIMALISASI PELAYANAN TERA/TERA ULANG; RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBIAYAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERA/TERA ULANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
17 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2020
Tanggal Berlaku
27 Januari 2020
Sumber
BD TAHUN 2020 NOMOR 3
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan