Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2019

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN HIGIENIS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum berupa pengertian atas pihak-pihak maupun hal-hal yang terkait dengan pembinaan dan pengawasan produk halal dan higienis, beserta tujuan dan ruang lingkupnya. Selain itu juga mengatur mengenai pembinaan yang meliputi pembinaan kepada pelaku usaha dan konsumen, pengawasan, sertifikasi, proses produk halal, sistem informasi dan koordinasi, peran masyarakat dan dunia usaha, pengendalian serta pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN HIGIENIS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2019
Sumber
LD Kabupaten Belitung Tahun 2019 No. 7
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan