PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN WAJO DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH YANG MERUPAKAN KEWENANGAN DINAS KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 575, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2022 NOMOR 575
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN WAJO
DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH YANG MERUPAKAN KEWENANGAN
DINAS KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program,
kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo
Tahun Anggaran 2023, Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan
Kabupeten Wajo dapat melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada pejabat pada unit pelaksana teknis
daerah yang merupakan kewenangan Dinas Kesehatan yaitu
Rumah Sakit dan Puskesmas sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran;
b. bahwa pelimpahan sebagian kewenangan berdasarkan
pertimbangan besaran tugas pokok dan fungsi, besaran
alokasi anggaran yang dikelola,beban kerja, lokasi
kompetensi,rentang kendali, dan/ atau pertimbangan
objektif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Bupati tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran
di Lingkungan. Dinas Kesehatan • Kabupaten Wajo
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang merupakan
kewenangan Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik -Indonesia Tahun 1959 ' Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabiiitas Sistem • Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabiiitas SistemKeuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
RepubHk Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 63);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Bidang Kesehatan Tahun 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 403);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 62)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2019 -tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 109);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 84);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 127);
14. Peraturan Bupati Wajo Nomor 56 Tahun 2016 tentang
kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Keija Dinas Kesehatan (Lembaran daerah
"Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 56) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Bupati Wajo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Wajo Nomor 56 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Keija Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo (Berita
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2021 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 7);
16. Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita -Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 75);
-
Menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan
KESATU :Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah yang merupakan kewenangan Dinas
Kesehatan
Tahun Anggaran 2023
KEDUA
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU bertugas dalam hal:
1. melaksanakan
pendelegasian sesuai dengan
pelimpahan dari Pengguna Anggaran;
2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
atas beban anggaran belanja;
3. melaksanakan anggaran Unit Pelaksana Teknis Daerah
yang dipimpinnya;
4. melakukan pengujian atas tagihan dan
memerintahkan pembayaran;
5. mengadakan ikatan/peijanjian keija sama dengan
pihak lain dalam batas anggaran yang telah
ditetapkan;
6. melakukan pengendaJian atas pelaksanaan
program,kegiatan dan sub kegiatan agar dilaksanakan
secara efektif dan efisien.
7. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
8. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi
tanggung jawabnya;
9. Secara formal dan material bertanggung jawab kepada
pengguna anggaran/Pengguna
Barang atas
pelaksanaan Program yang berada dalam
penguasaanya; dan
10. melaksanakan tugas Kuasa Pengguna Anggaran
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KETIGA
Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
berhalangan sementara karena sesuatu hal sehingga tidak
dapat melaksanakan tugasnya daiam jangka waktu:
a. Sampai dengan 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, maka
tugas dan tanggung jawabnya dialihkan kepada Pejabat
yang ditunjuk Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Lebih dari 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, maka tugas,
•wewenang dan tanggung jawabnya dialihkan kepada
Pejabat yang
oleh Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang.
ditunjuk
KEEMPAT
Pagu Alokasi anggaran yang dilimpahkan sesuai
kewenangan yang diberikan disesuaikan dengan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan
Kabupaten Wajo dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
yang merupakan kewenangan Dinas Kesehatan
Tahun Anggaran 2023;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2022.
- 7
|