Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 13, menambahkan ketentuan pasal 20 menjadi ayat (3), mengubah ketentuan Pasal 21, menambahkan ketentuan pasal 21A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Bentuk Singkat
Peraturan BPKH
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
06 September 2021
Tanggal Berlaku
06 September 2021
Sumber
BN 2021 (1006) : 6 hlm
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengelola Keuangan Haji
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BPKH BPKH No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan