PEraturan ini mengatur mengenai jenis produk hukum dan materi muatannya. Jenis Produk Hukum terdiri atas: a. Produk Hukum yang merupakan Peraturan Perundang-undangan; dan b. Produk Hukum lainnya yang hanya berlaku di internal Ombudsman; autentifikasi, pendokumentasian, dan penyebarluasan, dan partisipasi masyararakat pada tahapan pembentukan Peraturan Ombudsman
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat