Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024

Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEraturan ini mengatur mengenai jenis produk hukum dan materi muatannya. Jenis Produk Hukum terdiri atas: a. Produk Hukum yang merupakan Peraturan Perundang-undangan; dan b. Produk Hukum lainnya yang hanya berlaku di internal Ombudsman; autentifikasi, pendokumentasian, dan penyebarluasan, dan partisipasi masyararakat pada tahapan pembentukan Peraturan Ombudsman

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
T.E.U.
Indonesia, Ombudsman RI
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Ombudsman RI
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 September 2024
Tanggal Pengundangan
05 September 2024
Tanggal Berlaku
05 September 2024
Sumber
BN 2024 (529); 1 hlm
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Ombudsman RI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 208 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan