1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pengelolaan Program E-Regulation; 4. Penggunaan Program E-Regulation; 5. Pendanaan; 6. Ketentuan Lain-Lain; dan 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat