Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2023

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SINJAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Ketentuan dalam Peraturan 8upati Sinjai Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Mutasi Pegawai Negeri SipiI Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai PASAL15 A : Ketentuan dalam Peraturan 8upati Sinjai Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Mutasi Pegawai Negeri SipiI Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai PASAL 15B : Mutasi keluar PNS sebagairnana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, Pasal 13 huruf b dan Pasal 15 huruf b berlaku terhadap PNS formasi pengangkatan mulai tahun 2019 PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SINJAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
06 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2023
Tanggal Berlaku
06 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 6
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan