PASAL I : Ketentuan dalam Peraturan 8upati Sinjai Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Mutasi Pegawai Negeri SipiI Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai PASAL15 A : Ketentuan dalam Peraturan 8upati Sinjai Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Mutasi Pegawai Negeri SipiI Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai PASAL 15B : Mutasi keluar PNS sebagairnana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, Pasal 13 huruf b dan Pasal 15 huruf b berlaku terhadap PNS formasi pengangkatan mulai tahun 2019 PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat