PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD 2017/17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan serta untuk mewujudkan salah satu misi Pembangunan Kota Depok yakni mewujudkan sumber daya manusia unggul, kreatif dan religius sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2011 tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2017, telah ditetapkan Perwali Depok No. 34 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang berasal dari APBD Kota Depok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perwali Kota Depok Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang berasal dari APBD Kota Depok. Dalam rangka efektifitas dan efisiensi Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri, maka Perwali tersebut perlu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang berasal dari APBD Kota Depok. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri, maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang Berasal dari APBD Kota Depok.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendiknas No. 69 Tahun 2009; Permendiknas No. 15 Tahun 2010; Permendiknas No. 69 Tahun 2009; Permendiknas No 15 Tahun 2010; Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2010; Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri;
3. Penerima Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SMP Negeri;
4. Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SMP Negeri;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
21 halaman (lampiran 7 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
ABSTRAK:
a. penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah jenjang pendidikan dasar perlu dilakukan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif;
b. supaya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dapat berjalan secara tertib dan lancar perlu adanya pedoman dalam penerimaan peserta didik baru
1. Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
6. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut PPDB adalah penerimaan peserta didik pada Taman Kanak-Kanak, SD dan SMP negeri. Ketentuan ini berisi asas dan tujuan PPDB, rombongan belajar dan jumlah peserta didik, pelaksanaan PPDB, Persyaratan calon peserta didik baru, seleksi calon peserta didik baru, penetapan hasil seleksi, daftar ulang dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Peraturan Walikota Kediri Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak–Kanak dan Sekolah di Kota Kediri
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 16 Tahun 2017
PENDIDIKAN – ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KOTA SAWAHLUNTO
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Kota Sawahlunto Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal
ABSTRAK:
- Bahwa komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia indonesia terutama bagi mereka yang belum bisa menempuh pendidikan formal, diperlukan satuan pendidikan non formal untuk melaksanakan pendidikan itu secara utuh;
- Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendikbud Republik Indonesia No 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal, perlu menetapkan Perwako tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Kota Sawahlunto menjadi satuan pendidikan non formal;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu menetapkan Perwako tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Kota Sawahlunto Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 47 Tahun 2008, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 74 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Permendikbud No. 16 Tahun 2007, Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No. 03/III/PB/2011, Permendiknas No. 39 Tahun 2013, Permendiknas No. 152 Tahun 2014, Permendikbud No. 4 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Kota Sawahlunto Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Umum;
3. Tugas Pokok, Fungsi, Hak dan Kewajiban serta Uraian Tugas;
4. Susunan Organisasi;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 16 Tahun 2017
alih fungsi unit pelaksana teknis dinas sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGARANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS PADA DINAS PENDIDIKANPENDIDIKAN,, PEMUDA DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016
8. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
9. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Alih Fungsi
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Hak dan Kewajiban
Bab VI Pengangkatan dan Pemberhentian
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
ABSTRAK:
menjamin pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di kota metro agar berjalan secara transparan, berkeadilan, jujur dan akuntabel, maka terdapat hal-hal yang perlu ditinjau kembali
1. undang-udnang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung timur dan kotamadya dati ll metro
2. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
4. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
5. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
6. peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan
7. peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
8. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
9. peraturan menteri pendidikan nasional nomor 34 tahun 2006 tentang pembinaan prestasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan /atau bakat istimewa
10. peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah
11. peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederaajat
12. peraturan daerah kota metro nomor 08 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan
13. peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pemerintah daerah
14. peraturan walikota nomor 31 tahun 2016 tentang susunan, tugas dan fungsi perangkat daerah
peraturan walikota ini memutuskan tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Sekolah Dan Tunjangan Guru Bagi Sekolah Dasar Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Swasta, Sekolah Dasar Luar Biasa Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Madrasah Tsanawiyah Negeri/Swasta, Dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Swasta Kota Depok Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 15 Tahun 2017
PEDOMAN PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD 2017/15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan serta untuk mewujudkan salah satu misi Pembangunan Kota Depok yakni mewujudkan sumber daya manusia unggul, kreatif dan religius sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2011 tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2017, telah ditetapkan Perwali Depok No. 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang berasal dari APBD Kota Depok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang berasal dari APBD Kota Depok. Dalam rangka efektifitas dan efisiensi Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri, maka Perwali tersebut perlu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang berasal dari APBD Kota Depok. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri, maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang Berasal dari APBD Kota Depok.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendiknas No. 69 Tahun 2009; Permendiknas No 15 Tahun 2010; Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2010; Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SD Negeri;
3. Penerima Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SD Negeri;
4. Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SD Negeri;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
20 halaman (lampiran 7 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok No. 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga Kursus
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Standar Pedidikan Anak Usia Dini, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kota Solok, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, serta dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini diperlukan optimalisasi kinerja, efektifitas dan efesiensi kegiatan pendidikan yang sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak dikemudian hari melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu perlu menetapkan Peraturan Walikota Solok tentang Pedoman Peyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga Kursus
Undang– Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009; dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan Paud dan Lembaga Kursus; Peserta Didik/ Warga Belajar dan Jumlah Peserta Didik/ Warga Belajar; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; Persyaratan Penyelenggara; Perizinan; Penamaan dan Penomoran; Perubahan Penyelenggaraan; Evaluasi dan Sistem Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Sumber Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Literasi Sekolah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat
(3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
perlu gerakan moral untuk membangkitkan semangat
literasi segenap warga Kota Kendari khususnya warga
sekolah yang diwujudkan dalam bentuk Gerakan Literasi
Sekolah di Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Kendari tentang Gerakan Literasi
Sekolah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4774);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2008 ten tang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 ten tang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 76 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5531);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12
Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran
yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan
dalam Proses Pembelajaran;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34
Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran
yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan
dalam Proses Pembelajaran (SD: PKn, IPA, IPS,
Matematika, Bahasa Indonesia dan SMP: IPA, IPS,
Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris);
10. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Menetapkan
Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan
Buta Aksara;
11. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No.036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar;
KETENTUAN UMUM
MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
STRUKTUR ORGANISASI DAN PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN
STRATEGI PEMBANGUNAN BUDAYA LITERASI SEKOLAH
TAHAPAN, FOKUS DAN TARGET GLS
MONITORING DAN EVALUASI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa agar penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan dapat dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif, guna meningkatkan akses layanan pendidikan, diperlukan pedoman, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Pekalongan;
Paal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP no 19 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010; PP no 48 Tahun 2008; Perda Kota Pekalongan No 9 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan, prinsip dan asas, penetapan satuan pendidikan penyelenggara PPDB, persyaratan peserta didik baru, jumlah peserta didik dalam rombongan belajar, PPDB sistem real time online, PPDb sistem non real time online, biaya, pengumuman hasil seleksi PPDB, daftar ulang, penerimaan peserta didik pindahan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Peraturan Walikota No 22A Tahun 2016 dicabut.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat