Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri; 3. Penerima Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SMP Negeri; 4. Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SMP Negeri; 5. Monitoring dan Evaluasi; 6. Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat