Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 16 Tahun 2017

Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Kota Sawahlunto Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Kota Sawahlunto Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Umum; 3. Tugas Pokok, Fungsi, Hak dan Kewajiban serta Uraian Tugas; 4. Susunan Organisasi; 5. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawah Lunto Nomor 16 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Kota Sawahlunto Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
27 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2017
Tanggal Berlaku
27 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 16
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan