Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 16 Tahun 2017

ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGARANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS PADA DINAS PENDIDIKANPENDIDIKAN,, PEMUDA DAN OLAH RAGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Alih Fungsi Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi Bab IV Susunan Organisasi Bab V Hak dan Kewajiban Bab VI Pengangkatan dan Pemberhentian Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 16 Tahun 2017 tentang ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGARANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS PADA DINAS PENDIDIKANPENDIDIKAN,, PEMUDA DAN OLAH RAGA
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
22 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2017
Tanggal Berlaku
22 Mei 2017
Sumber
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan