alih fungsi unit pelaksana teknis dinas sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGARANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS PADA DINAS PENDIDIKANPENDIDIKAN,, PEMUDA DAN OLAH RAGA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016
8. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
9. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2016
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Alih Fungsi
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Hak dan Kewajiban
Bab VI Pengangkatan dan Pemberhentian
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
- 10
|