Peraturan Walikota ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan Paud dan Lembaga Kursus; Peserta Didik/ Warga Belajar dan Jumlah Peserta Didik/ Warga Belajar; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; Persyaratan Penyelenggara; Perizinan; Penamaan dan Penomoran; Perubahan Penyelenggaraan; Evaluasi dan Sistem Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Sumber Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat