Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 15 Tahun 2017

Gerakan Literasi Sekolah Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN STRUKTUR ORGANISASI DAN PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN STRATEGI PEMBANGUNAN BUDAYA LITERASI SEKOLAH TAHAPAN, FOKUS DAN TARGET GLS MONITORING DAN EVALUASI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2017 tentang Gerakan Literasi Sekolah Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
07 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2017
Tanggal Berlaku
07 Juni 2017
Sumber
BD. 2017/No.15
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 762 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan