Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SD Negeri; 3. Penerima Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SD Negeri; 4. Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SD Negeri; 5. Monitoring dan Evaluasi; 6. Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat