Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut PPDB adalah penerimaan peserta didik pada Taman Kanak-Kanak, SD dan SMP negeri. Ketentuan ini berisi asas dan tujuan PPDB, rombongan belajar dan jumlah peserta didik, pelaksanaan PPDB, Persyaratan calon peserta didik baru, seleksi calon peserta didik baru, penetapan hasil seleksi, daftar ulang dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat