Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA MADIUN TAHUN PELAJARAN 2017/2018
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Madiun dapat berjalan tertib dan lancar perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Madiun Tahun Pelajaran 2017/2018;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik ;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan Penerimaan Peserta Didik Baru;
3. Pelaksanaan Penerimaan;
4. Syarat dan Tata cara pendaftaran;
5. Panitia Penerimaan;
6. jadwal, tempat dan waktu pendaftaran;
7. Prestasi dan penghargaan;
8. Pagu yang diterima;
9. Pembiayaan;
10. Ketentuan lain-lain;
11. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 11 Tahun 2017
Kesehatan Pendidikan Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan Bagi Peserta Didik Pos Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu di Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perbaikan pola makan anak dan pemberian
makanan yang sehat dan bergizi di Pos Pendidikan Anak Usia Dini
Terpadu, maka Pemerintah Kota Surabaya bermaksud mendukung
kegiatan tersebut melalui kegiatan pemberian makanan tambahan
bagi peserta didik Pos Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu;
b. bahwa agar kegiatan pemberian makanan tambahan bagi peserta
didik Pos Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dapat dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan pengelolaan keuangan daerah, maka perlu menyusun
Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan Bagi Peserta Didik
Pos Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu di Kota Surabaya;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun
2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Program Pos Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu
Peraturan Walikota ini mengatur petunjuk teknis pemberian makanan tambahan bagi peserta didik pos pendidikan anak usia dini terpadu di Kota Surabaya dengan substansi:
(a) Tujuan dan sasaran;
(b) pendataan peserta didik ppt yang mendapatkan makanan tambahan;
(c) besaran biaya pemberian makanan tambahan;
(d) pelaksanaan pemberian makanan tambahan;
(e) pertanggungjawaban;
(f) monitoring dan evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan pemberian
makanan tambahan dan hal-hal lain yang bersifat teknis yang belum
cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini diatur lebih lanjut oleh
Kepala Dinas.
9
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban PPT yang belum
cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini diatur lebih lanjut dalam
perjanjian.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOSDA) untuk Satuan Pendiidikan Dasar Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Pemerintah Kota Yogyakarta perlu memberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008.
Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Maksud, Tujuan, Peruntukan, Besaran, Tata Cara Pemberian, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan BOSDA. Bosda diberikan untuk membantu biaya operasional pendidikan yang diselenggarakan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi No. 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA BAGI MASYARAKAT KOTA SUKABUMI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PROGRAM KARTU CERDAS
ABSTRAK:
Dalam upaya menekan angka putus sekolah dan dalam rangka menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar, Pemerintah Kota Sukabumi menyelenggarakan pemberian beasiswa bagi masyarakat Kota Sukabumi dalam rangka Implementasi Program Kartu Cerdas. Untuk kelancaran dan tertib administrasi dalam Implementasi Program Kartu Cerdas tersebut, maka perlu adanya pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perda Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2014; Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Masyarakat Kota Sukabumi Dalam Rangka Implementasi Program Kartu Cerdas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2017.
Perwali Sukabumi No. 21 Tahun 2015 dicabut.
22 halaman (lampiran 15 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2017
PERWALI Kota Pontianak No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak
PERWALI Kota Pontianak No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan dana pendampingan biaya operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam upaya mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, perlu memberikan Biaya Operasional Sekolah Daerah Kota Pontianak kepada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di wilayah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 1990, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, Perda No. 12 Tahun 2009, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2016, Perda No. 9 Tahun 2016, Perwali No. 95 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Besaran Dan Kompensasi Penggunaan Dana Bosda, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
11 Halaman, 5 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas dan Kebudayaan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk rnelaksanakan ketentuan dalarn pasal 3 ayat (1) huruf e dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedornan Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2016; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendikbud No. 3 Tahun 2013; Permendikbud No. 81 Tahun 2013; Permendikbud No. 4 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perwali Pagar Alam No. 40 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam, Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam, Tugas Pokok dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi No. 10 Tahun 2017
PERWALI Kota Sukabumi No. 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Sukabumi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama perlu dilaksanakan secara objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dapat berjalan dengan tertib dan lancar, perlu adanya pedoman penerimaan peserta didik baru yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2004; Perda Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2014; Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kota Sukabumi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru;
4. Rombongan Belajar;
5. Seleksi Calon Peserta Didik Baru;
6. Biaya Pendaftaran;
7. Dana Sumbangan Pendidikan;
8. Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
Perwali Sukabumi No. 9 Tahun 2015 dicabut.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan harus dapat menyediakan layanan pendidikan yang mengakomodasi bakat, kemampuan dan setiap peserta didik berkebutuhan khusus untuk mewujudkan potensinya dalam pendidikan inklusif yang berbasis budaya;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 45
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu adanya pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5157);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi
Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat yang Istimewa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraaan Pendidikan
Inklusif Provinsi Jawa Timur;
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010
Nomor 14);
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun
2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 12);
17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
18. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
Maksud penyelenggaraan Pendidikan Inklusif adalah mewujudkan sistem layanan pendidikan yang dapat mengakomodasi kondisi, kebutuhan, dan karakteristik Peserta Didik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menpan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil perlu dipedomani sebagai pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, dan Perda Kota Singkawang No. 3 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Pegawai Aparatur Sipil Negara, PNS, Badan Kepegawaian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tugas Belajar, dan Izin Belajar; Tugas Belajar; Ijin Belajar; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat