Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 10 Tahun 2017

Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas dan Kebudayaan Kota Pagar Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam, Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam, Tugas Pokok dan Fungsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2017 tentang Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas dan Kebudayaan Kota Pagar Alam
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
07 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2017
Tanggal Berlaku
08 Juni 2017
Sumber
LD.2017/No.10
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 823 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan