Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Merubah beberapa ketentuan Dalam Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017,; Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2diubah, danayat (1) huruf a angka 3, huruf b angka 3 dan huruf e dihapus; Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Lampiran I diubah; . Ketentuan Lampiran II diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
02 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2018
Tanggal Berlaku
02 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.43, LL KOTA PONTIANAK: 7 HLM
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 176 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak

  2. Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontinak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan