Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan Penerimaan Peserta Didik Baru; 3. Pelaksanaan Penerimaan; 4. Syarat dan Tata cara pendaftaran; 5. Panitia Penerimaan; 6. jadwal, tempat dan waktu pendaftaran; 7. Prestasi dan penghargaan; 8. Pagu yang diterima; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan lain-lain; 11. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat