Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2017

PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA MADIUN TAHUN PELAJARAN 2017/2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan Penerimaan Peserta Didik Baru; 3. Pelaksanaan Penerimaan; 4. Syarat dan Tata cara pendaftaran; 5. Panitia Penerimaan; 6. jadwal, tempat dan waktu pendaftaran; 7. Prestasi dan penghargaan; 8. Pagu yang diterima; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan lain-lain; 11. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA MADIUN TAHUN PELAJARAN 2017/2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
07 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2017
Tanggal Berlaku
07 Juni 2017
Sumber
BD NOMOR
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan