Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Maksud, Tujuan, Peruntukan, Besaran, Tata Cara Pemberian, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan BOSDA. Bosda diberikan untuk membantu biaya operasional pendidikan yang diselenggarakan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat