Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2017

Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOSDA) untuk Satuan Pendiidikan Dasar Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Maksud, Tujuan, Peruntukan, Besaran, Tata Cara Pemberian, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan BOSDA. Bosda diberikan untuk membantu biaya operasional pendidikan yang diselenggarakan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOSDA) untuk Satuan Pendiidikan Dasar Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
10 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2017
Tanggal Berlaku
10 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.11
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 848 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan