Peraturan Walikota ini mengatur petunjuk teknis pemberian makanan tambahan bagi peserta didik pos pendidikan anak usia dini terpadu di Kota Surabaya dengan substansi: (a) Tujuan dan sasaran; (b) pendataan peserta didik ppt yang mendapatkan makanan tambahan; (c) besaran biaya pemberian makanan tambahan; (d) pelaksanaan pemberian makanan tambahan; (e) pertanggungjawaban; (f) monitoring dan evaluasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat