KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PNS/CPNS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018/No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 85 Tahun 2017 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah/Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) PP No 58 Tahun 2005 tentang Penglolaan Keuangan daerah serta Pasal 39 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuang daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai dengan memperhatiakn kemampuan keuangan daerah, Pemerintah daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 83 tahun 2017.
UU No 17 Th 2003; UU Ni 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 25 Th 2004; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 53 Th 2010; PP No 11 Th 2017; Permendagri No 13 Th 2006; Permendagri No 24 Th 2006; Perda Kab pandeglang No 3 Th 2012 yg telah diubah dg Perda Kab Pandeglang No 3 Th 2016; Perda Kab Pandeglang No 6 Th 2016.
Peraturan Bupati Pandeglang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS/CPNS daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati pandeglang Nomor 83 Tahun 2017.
Peraturan Bupati pandeglang Nomor 18 Tahun 2018.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota tangerang yang Bersumber Dari Anggaran pendapatan dan Belanja daerah.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun,
atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun Atau Tunjangan, Pasal 10 ayat (2) bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji,
pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; PP No 35 Th 2019; Pemendagri No Th 2006 yang telah diubah dengan Pemendagri No 21 Th 2011; Perda No 9 Th 2007 yang telah diubah dengan Perda No 1 Th 2016; Perda No 11 Th 2018; Perwal Kota Tangerang No 98 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; 3. Pembayaran Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; 4. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 18 Tahun 2019
tunjangan - hari raya - anggaran pendapatan - belanja daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, LD.2019/18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada
Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Pasal 18 Ayat 6; UU no 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; PP No 36 Th 2019;
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberi Tunjangan raya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 2 Tahun 1951 tentang
Peraturan Pemberian Pensiun Kepada Janda-Janda Dan Onderstan Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu Dari Para Anggauta Tentara Angkatan Darat
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda-Janda dan Onderstan Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran-Negara Tahun 1951 No.5)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1950.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemko Pasuruan
ABSTRAK:
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelas .Jabatan dan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 60);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok• pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14);
PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 52 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1989 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, Dan Penerima Tunjangan Veteran
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia, Dan Penerima Tunjangan Veteran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1989.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja
aparatur yang akan memberikan dampak terhadap
peningkatan pelayanan kepemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan, perlu diberikan tambahan
penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Organisasi Pemerintah Kota Sibolga dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (8)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian
tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan
dalam Peraturan Walikota Sibolga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf
b di atas, perlu membentuk Peraturan Walikota Sibolga
tentang Kriteria dan Tatacara Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Sibolga;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5479);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republoik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
14. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari
Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Walikota ini mengatur tentang: ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, kriteria TPP, Tata Cara Pemberian TPP, Instrumen Penghitungan TPP, Hari, Jam Kerja dan Pengelola Data, Penginputan Bahan TPP, Sanksi, Perhitungan TPP, Tata cara pembayaran,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
21 Hlm, Lampiran: I s.d. IX
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 18 Tahun 2020
Honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan hak lainnya.
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2020/ No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PERPRES Nomor 82 Tahun 2018; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENKEU Nomor 176/PMK.05/2017; PERMENKES No. 28 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; KEPMENKES No. 625 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Pidie No 5 Tahun 2016; PERBUP Pidie No. 8 Tahun 2013; PERBUP No.34 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 19 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Hak dan Kewajiban; BAB III Kelompok Penerima, Gaji dan Honorarium; BAB IV Sistem Remunerasi; BAB V Kompetensi Indeks; BAB VI Pola Perhitungan dan Sumber Pembiayaan; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB X Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA PEJABAT NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2021 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bengkayang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Yang Bersumber dari APBD
UU No.10 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, PP No.63 Tahun 2021, Permendagri No.77 Tahun 2020, Perda No.11 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2020, Perda No.11 Tahun 2020, Perbup No.1 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas; Pengendalian Internal; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
mencabut Perbup No.21 Tahun 2020 dan Perbup No.31 Tahun 2020
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 18 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Tempat Bertugas Bagi Pegawai Badan Penghubung Provinsi Bali di Jakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah menentukan Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil Daerah diberikan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau
tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi
atau prestasi kerja;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Bali Nomor 8), maka Peraturan Gubernur
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tunjangan Tempat Bertugas
Bagi Pegawai Kantor Perwakilan pemerintah Provinsi Bali
di Jakarta sebagaimana diubah dengan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Tunjangan Tempat Bertugas Bagi Pegawai Kantor
Perwakilan Pemerintah Provinsi Bali di Jakarta sudah tidak
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tunjangan Tempat Bertugas Bagi
Pegawai Badan Penghubung Provinsi Bali di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5 Tunjangan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 9 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat