TENTANG-TUNJANGAN-TEMPAT-BERTUGAS-BAGI-PEGAWAI-BADAN -pENGHUBUNG-PROVINSI-BALI-DI-JAKARTA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, LD.2017/NO.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Tempat Bertugas Bagi Pegawai Badan Penghubung Provinsi Bali di Jakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah menentukan Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil Daerah diberikan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau
tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi
atau prestasi kerja;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Bali Nomor 8), maka Peraturan Gubernur
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tunjangan Tempat Bertugas
Bagi Pegawai Kantor Perwakilan pemerintah Provinsi Bali
di Jakarta sebagaimana diubah dengan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Tunjangan Tempat Bertugas Bagi Pegawai Kantor
Perwakilan Pemerintah Provinsi Bali di Jakarta sudah tidak
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tunjangan Tempat Bertugas Bagi
Pegawai Badan Penghubung Provinsi Bali di Jakarta.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5 Tunjangan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 9 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 5 Halaman
|