Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 18 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pelaksana Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pemberi Tunjangan raya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah.
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
16 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2019
Tanggal Berlaku
17 Mei 2019
Sumber
LD.2019/18
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan