Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2019

Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemko Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemko Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
23 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2019
Tanggal Berlaku
23 Mei 2019
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 18
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan