Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2021

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA PEJABAT NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2021 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas; Pengendalian Internal; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA PEJABAT NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2021 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.18, LL KAB. BENGKAYANG : 7 HAL
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2020

  2. Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan