PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 12 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 272 Tahun 2014 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Jabatan Administrasi Dan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Eselon V sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 272, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 72140
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah diatur mengenai perubahan nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil, dan dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, telah terjadi perubahan susunan organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Perangkat Daerahl Unit Kerja Perangkat Daerah, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Eselon V sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan nomenklatur Jabatan Struktural, sehingga perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun,2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Kepala Badan Kepegawaia!1 Negara Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi yaitu persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang PNS untuk dapat diangkat dan/atau dalam pelaksanaan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Eselon V sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2013
41 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 270 Tahun 2014
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pengelolaan Kepegawaian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 270, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 22137
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pengelolaan Kepegawaian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, perlu menyusun dan menata kembali jabatan fungsional bidang pengelolaan kepegawaian daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std PeraturanPemerinta.h Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Kepl)tusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 std Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun2012; Keputusan Menteri Negar~. Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEPn5/M:PAN/2/2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PERl36/M.PAN/11/2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan· Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara· dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012; PeraturanDaerah Nomor 12 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional Bidang Pengelolaan Kepegawaian Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang meliputi analis kepegawaian, auditor kepegawaian, Assesor SDM Aparatur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, maka ketentuan yang mengatur tentang formasi jabatan fungsional bidang pengelolaan kepegawaian daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 177 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 177, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 22075
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Inspektorat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan fungsional di Iingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, perlu menata kembali jabatan fungsional di lingkungan Inspektorat
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std Peraturan Pemerintah Nomor40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 std Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparalur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Keputusan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-971/K/SU/2005; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur jenis, kedudukan dan jenjang serta formasi jabatan fungsional pada Inspektorat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 162 Tahun 2014
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 152 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 162, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 22067
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, perlu menata kembali jabatan fungsional di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Undang-Undang Nornor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 std Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sirokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur Formasi Jabatan Fungsional pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur tentang formasi jabatan fungsional pada Bappeda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 120 Tahun 2014
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 120, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 22046
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, perlu menata kembali jabatan fungsional tertentu pada Dinas Sosial
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang N0mor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 std dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/03/M.PAN/1/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Sosial Nomor 10/HUKl2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Jenis, kedudukan, dan tugas pokok; jenjang jabatan dan pangkat/golongan; penghitungan formasi jabatan fungsional tertentu; kebutuhan dan pengisian formasi jabatan fungsional tertentu; pengangkatan, pembebasan sementara dan pemberhentian dari jabatan; kenaikan pangkat dan tunjangan jabatan fungsional tertentu; pengendalian dan evaluasi Jabatan Fungsional tertentu pada Dinas Sosial
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
11 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 52 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan Jabatan Staf Ahli Gubernur Kalimantaan Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Gubernur dan sesuai Pasal 36 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu membentuk Jabatan Staf Ahli Gubernur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2012; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2009; Pergub Kaltara No.7 Tahun 2014.
Pergub ini berisi Ketentuan Umum, Kedudukan dan Pembidangan, Tugas Pokok, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Pergub ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur oleh Gubernur.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat 4 Pergub Kaltara No. 9 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara, perlu menetapkan Pergub tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004
UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005
PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Peraturan Kepala BKN No.7 Tahun 2013; Pergub Kaltara No.9 Tahun 2014.
Pergub ini berisi Ketentuan Umum, Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
Pergub Kaltara No. 7 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara
118 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat 4 Pergub Kaltara No. 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, perlu menetapkan Pergub tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004
UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007
PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Peraturan Kepala BKN No.7 Tahun 2013; Pergub Kaltara No.8 Tahun 2014
Pergub ini berisi Ketentuan Umum dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat DPRD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
Pergub Kaltara No. 6 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat 2 Pergub Kaltara No. 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, perlu menetapkan Pergub tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004
UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005
PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Peraturan Kepala BKN No.7 Tahun 2013; Pergub Kaltara No.7 Tahun 2014.
Pergub ini berisi Ketentuan Umum, Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
Pergub Kaltara No. 5 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Pergub ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Pergub.
95 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pengangkatan, tujuan, nama jabatan fungsional umum, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat