Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oeh Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan
kesehatan dan kesejahteraan sosial bagi setiap orang dan
tenaga kerja diperlukan jaminan sosial melalui
kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Kabupaten
Buton Utara memandang perlu untuk mewajibkan setiap
orang / badan usaha / perusahaan mengikut sertakan
tenaga kerjanya dan Aparatur Sipil Negara sebagai Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kabupaten Buton
Utara menjadi peserta jaminan sosial kesehatan yang
diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian
Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten
Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 1 1 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2 0 1 1 tentang Badan
Peyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1 1 6 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2013 tentang Aparatur
Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembara Negara
Republik Indonesia Nomor 5499);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5473);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5481);
14. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 253);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 29);
16. Peraturan Presiden Nomor 1 1 1 Tahun 2013 Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 255);
17. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
18. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Status Dan Tampat Kedudukan;
Bab III Tujuan Dan Sasaran;
Bab IV Kewajiban Menjadi Peserta BPJS Kesehatan;
Bab IV Kepesertaan BPJS Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan;
Bab V Sanksi Administratif;
Bab VI Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2018
INDEKS KESULITAN GEOGRAFIS DESA DI KABUPATEN KARO TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDEKS KESULITAN GEOGRAFIS DESA DI KABUPATEN KARO TAHUN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indeks Kesulitan Geografis Desa di Kabupaten Karo Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Bupati Karo Nomor 03 Tahun 2015.
Indeks Kesulitan Geografis Desa; Penyusunan IKG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2018
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan
perekonomian dan dalam rangka meningkatkan
pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, maka
tarif Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan perlu
ditinjau dan disesuaikan; bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, peninjauan terhadap tarif retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberlakuan perubahan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang dari Bupati Belu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang dari Bupati Belu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan perizinan tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah: Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017.
Materi yang diatur adalah perubahan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Dari Bupati Belu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Mengubah Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang dari Bupati Belu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan
ABSTRAK:
a. Bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu
kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan oleh
pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat;
b Bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan
perlu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu
sehingga diperlukan standar pelayanan minimal Rumah
Sakit;
c. Bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 55 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, dipandang perlu menetapkan
Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
d Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Katingan tentang Pedoman Penggunaan
Sisa Perhitungan Lebih Anggaran pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar
Kasongan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 228/Menkes/SK/III/2002/ ; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, NILAI, DAN URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL;
BAB IV
PELAKSANAAN;
BAB V
PENERAPAN;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pelayanan Program Rantang Kasih bagi Lanjut Usia Miskin Sebatangkara
ABSTRAK:
a. bahwa Warga Negara Republik Indonesia yang sudah lanjut usia (lansia) mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan sosial agar mereka dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar;
b. bahwa sebagai salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia guna menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup lanjut usia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Mekanisme Penyelenggaraan Program Rantang Kasih Bagi Lanjut Usia Miskin Sebatangkara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Banyuwangi.
Mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan bagi kesejahteraan berupa pangan bagi lansia sebatangkara sehingga dapat terjaga kondisi yang sehat dan sejahtera dan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan bagi kesejahteraan Lansia Sebatangkara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2018
KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan
sosial kesehatan bagi Pemberi Kerja dan Pekeija yang
melakukan p>ekerjaan baik di dalam maupun di luar, maka
diperlukan Jaminan Sosuil Kesehatan melalui kepesertaan
Program Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan;
b. bahwa pemerintah daerah berweriang lidak memberikan
pelayanan publik tertentu kepada I'eniberi Kerja dan
Pekeija sebagaimana dimaksud dalam ke'tentuan Pasal 8
ayat (v3)Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratir
KepadaPemberi Kerja Selain Penvelenggara Negara dan
vSeliap Orang, vSelain Pcmlicr-i Kerja, i'ckerja, dan
F'enerimaBantuan Iuran Dalam I'enyelenggaraan Jaminan
Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam
Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh meiintah
Kabupaten Konawe;
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 1, Tambalian Ixmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nornor 7 Tahnn 1981 tentang Wajib l.apor
Kesehatan Di Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
laminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2(XI4 Nomor 150, Tambahan Lernbar.m
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
fahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentamg
Pembcntukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
HadanPenyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran lUegara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 103);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagiari Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Reraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang 3520), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor
14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Tambahan Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5312);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (I inbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor- 39, Tamt)ahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor- 474 I ) ;
14. Peratur-an Pemerintah Nomor 50 Tahirn 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daraah (Ixrmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
[ycmbaran Negara Republik Indor-resia Nomor 4761);
15 Peraturan Pemerintah Nornor 85 Tahun 2013 tentang Tala
Cara lluhungari Antar- Leintragir Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (Ixnnbaran Negara Republik Indonesia
Tahnn 2013 Nomor 2.10, Tambahan Drmbaran Negam
Republik Indonesia Nomor 5473);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahnn 2013 tentang, Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratil Kepada Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain
Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran
Dalam Penyelenggaraan Jaminaan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahnn 2013 Nornor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
17. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 29);
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 lumtang
Perubahan atas Peratnran Presiden No. 12 Tahun 2013
Tentang Jaminan Kesehatan ( Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 255) ;
18. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertarin Program Jaminan Sosial
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
253);
19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
20. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-
12/MEN/Vl/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran
Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan,
Dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukura Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2010
tentang Perubahan Kedua Peraiuran Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Sususan Organisasi
Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (D-mbaran Daerali
Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III TUJUAN
BAB IV KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
BAB V KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB VI PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB VII HUBUNGAN KERJA SAMA
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2018
izin usaha mikro dan kecil (IUMK)-PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN KEPADA CAMAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendegelasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden R.I. Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil yang mengamanatkan bahwa pelaksana Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah Camat, maka dipandang perlu mendelegasikan kewenangan pelaksanaan izin dimaksud oleh Bupati kepada Camat guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil di Wilayah Kabupaten Halmahera Barat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2014; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Sasaran, Kriteria Usaha Mikro, Pendelegasian Kewenangan IUMK, Ruang Lingkup Pelayanan, Ketentuan Izin Usaha Mikro dan Kecil, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kapuas No. 47 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan
Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah Kabupaten
dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten dan dalam
menyelenggarakan PTSP tersebut Bupati memberikan
pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan
berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan
kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kapuas. Terdapat perubahan dalam perizinan yang dilimpahkan
kepada DPMPTSP Kabupaten Kapuas sehingga perlu dilakukan
perubahan dengan Peraturan Bupati Kapuas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kab Kapuas Nomor 10 Tahun 2016; Perbup Kapuas Nomor 61 Tahun 2016; Perbup Kapuas NOmor 14 Tahun 2017
Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan
Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kapuas (Berita Daerah Kabupaten Kapuas
Tahun 2017 Nomor 14), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan
Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kapuas (Berita Daerah Kabupaten Kapuas
Tahun 2017 Nomor 14), diubah
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 9 Tahun 2018
PERBUP Kab. Lahat No. 9 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mencabut
PERBUP Kab. Lahat No. 33 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN SELURUH KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang perizinan, serta sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017, dipandang perlu mendelegasikan seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Bahwa pendelegasian seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebelumnya perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, Kepmen PAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Perda Kabupaten Lahat No. 04 Tahun 2016, Perbup Lahat No. 60 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pendelegasian seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : Peraturan Bupati Lahat No. 33 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat