Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2019

Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 November 2019
Tanggal Pengundangan
19 November 2019
Tanggal Berlaku
19 November 2019
Sumber
BN 2019/ NO 1464; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4458 K/84/MEM/2015 tentang Pelaksanaan Validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan