Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1985

Penyelenggaraan Pos

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Agustus 1985
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 1985
Tanggal Berlaku
01 Agustus 1985
Sumber
LN. 1985 , LL Setkab : 37HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1694 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos
Mencabut :
  1. PP No. 24 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 42) Tentang Pos Internasional yang Telah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 36)
  2. PP No. 23 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 41) Tentang Pos Dalam Negeri yang Telah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 242 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 308)
  3. PP No. 14 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 42) Tentang Pos Internasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan