Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Tahun 2012/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo Yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Secara Penuh
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem remunerasi rumah sakit umum KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo yang menerapkan pola pengelolaan keungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara penuh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2012.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 19 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPendidikanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa guna menegembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka macerdasakan kehidupan bangsa dengan tujuan berkembangnya potensi peserta didik yang berilmu, beriman, cakap, kreatif dan mandiri yang di selenggarkan melalui proses pembelajaran dengan metode komprehensif yang menyentuh unsur demokratis, keadilan, sistematik, pembudayaan, keteladanan dan pemberdayaan keteladanan dan pemberdayaan semua komponen masyarakat sehingga tercapainya Pendidikan Nasional;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 1951, Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010, Perda Kab Sintang No 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No 1 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendirian Sekolah; Rencana Induk Pengembangan Sekolah; Penilaian; Pembiayaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Tapin Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tapin, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan
perubahan; bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah adanya penambahan Jabatan Fungsional Auditor dan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), dan sesuai hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2012
perubahan peraturan bupati bone bolango nomor 54 tahun 2011 tentang pembentukan unit layanan pengadaan (ulp) barang/jasa pemerintah kabupaten bone bolango
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2012/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perangkat Organisasi ULP sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presien Nomor 70 Tahun 2012 tentang Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Instansi diwajibkan mempunyai ULP yanga dapat memberikan pelayanan/ pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.70 Tahun 2012; Instruksi Presiden No.3 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 54 Tahun 2011 tentang Pembentuka Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, berita daerah kabupaten bangkalan tahun 2012 nomor 4/D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA OPERASIONAL
GEDUNG PERTEMUAN MERDEKA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran, ketertiban dan
keberhasilan penyelenggaraan dan pengelolaan Gedung
Pertemuan Merdeka sehingga lebih berdaya guna dan
berhasil guna, maka perlu membentuk Unit Pelaksana
Operasional Gedung Pertemuan Merdeka, yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890)
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diu bah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4194)
5. abupaten Bangkalan Nomor 10
Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Tahun 2010 Nomor 2/C);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN
PELAKSANA
MERDEKA.
BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN UNIT
OPERASIONAL GEDUNG PERTEMUAN
BAB I
KETENTUANUMUM
Pasall
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten
Bangkalan.
2. Bupati adalah Bupati Bangkalan.
Menetapkan
2
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
6 . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4741);
9 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2010;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2/D),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2011
(Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 4/D);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10
Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Tahun 2010 Nomor 2/C);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN
BAB III : KEDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2012
PERBUP Kab. Jepara No. 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Standar Biaya Dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Standar Biaya Dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian uang representasi perjalanan dinas ke luar Kabupaten Jepara bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara serta DPRD Kabupaten Jepara maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2011 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2012 untuk dilakukan penyesuaian uang representasi perjalanan dinas ke luar Kabupaten Jepara bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara serta DPRD Kabupaten Jepara yang tercantum dalam Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2012 dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2011 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jcpara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam lampiran. Perubahan ketentuan dalam Angka Romawi I huruf B.3. Perubahan Ketentuan dalam Keterangan Angka Romawi I huruf B.3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2011 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2012 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengaktualisasikan singkronisasi, pengendalian,
evaluasi, dan pelaksanaan perencanaan pembangunan
tahunan Kabupaten Kolaka, maka perlu menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2013 ;
b. bahwa Rencana Keija Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Kolaka memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas
pembangunan dan kewajiban daerah, rencana keija yang
terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung
oleh pemerintah, pemerintah maupun ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap
memperhatikan Rencana Keija Pemerintah (RKP) dan
rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf “a” dan. huruf “b”, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
tahun 2013.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat li di Sulawesi (lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 741, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,
Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tenteng Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2009-2014;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2009
tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
BAB III
PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN 2013
BAB IV
LAPORAN KERJA TAHUNAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 19 Tahun 2012
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAFVLATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2012/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAfVlATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nemer 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Balangtanaya, Desa Kale Ke'mara Kecamatan Pelongbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamalan Galesong Selatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Takalar tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nornor 13 Tahun 2012.
'1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkal II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lnddonesia Nomor 1822 );
2. Undang - undang Nomor 1 O Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359 );
3. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124. Tambahan Lembaaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 );
4. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
6. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan
Status Desa menjadi Kelurahan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Oesa Balangdatu Kecmatan Mappakasunggu, Desa Ba!angtanaya, Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Desa Ka!ukubodo Kecamatan Galesong Selatan.
PERATURAN BUPATI TAKALAR TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 13 TAHUN
2012 TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG U7ARA DAN DESA l<:ALUKUBODO KECAM ATAN GALESONG SELATAN
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkal Daerah sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Takalar;
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mengatur dan mengurus kepentingan rnasyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam slstern Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
5 Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penye!enggara pemerintahan desa;
6. Sadan Permusyawaratan Desa ( BPO ) adalah lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
7. Desa Balangdatu adalah desa hasil pemekaran dari Desa Macccini Baji Kecarnatan lvlappakasunggu;
8. Oesa Balangtanaya adalah desa hasil pemekaran dari Desa Massamaturu Kecamatan
Polongbangkeng Utara;
9. Desa Kale Ko'mara adalah desa hasil pemekaran dari Oesa Ko'mara Kecamatan
Polongbangkeng Utara;
10. Desa Kalukubodo adalah desa hasil pemekaran dari Desa Bontomarannu Kecamalan
Galesong Selatan.
BAB II
LETAK GEOGRAFIS DAN JUMLAH PENDUDUK Pasal 2
(1) Luas Wilayah Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu adalah 3.11 Kilo Meter Bujur
Sangkar ( KM2 );
(2)
Desa Balangdatu berbatasan dengan :
- Sebelah Utara : Desa Rewataya
- Sebefah Timur
- Sebelah Selatan
: Desa Maccini Baji
: Selat Makassar
- Sebelah Barat : Selat Makassar
(3) Desa Balangdatu mempunyai 6 Dusun dan 12 RW;
(4) Jurnlaf Penduduk Desa Bafangdatu sebanyak 1.716 Jiwa terdiri dari Laki - laki 752
Jiwa dan Perempuan 964 Jiwa atau 388 Kepala Keluarga.
Pasal 3 .,,-
(1) Luas Wilayah Desa Balangtanaya Kecamatan Polongbangkeng Utara adalah 7.35 Kilo
Meter Bujur Sangkar ( KM2 )
(2) Desa Balangtanaya berbatasan dengan :
- Sebelah Utara
- Sebelah Timur
- Sebe/ah Se/atan
- Sebelah Baral
: Oesa Massamaturu
: Desa Timbuseng dan Oesa Lantang
: Oesa Moncongkomba
: Kelurahan Panrannuangku
(3) Desa Balangtanaya mempunyai 3 Dusun dan 6 RW;
(4) Jum!ah Penduduk Desa Balangtanaya sebanyak 1.923 Jiwa terdiri dari Laki - !aki
Jiwa dan Perempuan 1002 Jiwa atau 537 Kepala Keluarqa. 921
Pasal 4 /
(1) Luas Wilayah Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara adalah 2.09 Kilo
Meter Bujur Sangkar ( KM2 );
(2) Oesa Kale Komara berbatasan dengan :
- Sebelah Utara : Kabupaten Gowa
- Sebelah Timur
- Sebelah Selatan
- Sebelah Bara!
: Kabupaten Gowa
: Kabupaten Jeneponto
: Oesa Komara
(3) Oesa Kale Ko'mara mempunyai 4 Dusun dan 8 RW;
(4) Jurnlah Penduduk Desa Kale Ko'mara sebanyak 1.844 Jiwa terdiri dari Laki - laki
Jiwa dan Perernpuan 1023 Jiwa a tau 466 Kepala keluarga. 821
Pasa(S
(1) Luas Wilayah Desa Kalukubodo Kecamatan Ga!esong Selatan adalah 8.35 Kilo Meter
Bujur Sangkar (KM2 ;
(2) Desa Kalukubodo berbatasan dengan :
- Sebelah Utara : Oesa Bontomarannu
- Sebelah Timur : Desa Mangindara
- Sebe!ah Selatan : Desa Mangindara
- Sebelah Barat : Selat Makassar
(3) Desa Kalukubodo mempunyai 3 Dusun dan 6 RW;
(4) Jumlah Penduduk Desa Kalukubodo sebanyak 1.398 Jiwa terdiri dari Laki-laki 645 Jiwa dan Perempuan 753 Jiwa atau 375 Kepala Keluarga.
BAB Ill
KEKAYAAN DAN SUMBER -SUMBER'PEN DAPATAN Pasal 6
Seluruh kekayaan dan sumber - surnber pendapatan desa yang ada pada desa baru rnenjadi kekayaan dan sumber - sumber pendapatan desanya yang wajib dipelihara dan dimanfaatkan.
BABIV KETENTUAN UMUM Pasal7
Peraturan Bupati ini dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Oaerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2012.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat