ABSTRAK: |
- Bahwa guna menegembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka macerdasakan kehidupan bangsa dengan tujuan berkembangnya potensi peserta didik yang berilmu, beriman, cakap, kreatif dan mandiri yang di selenggarkan melalui proses pembelajaran dengan metode komprehensif yang menyentuh unsur demokratis, keadilan, sistematik, pembudayaan, keteladanan dan pemberdayaan keteladanan dan pemberdayaan semua komponen masyarakat sehingga tercapainya Pendidikan Nasional;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 1951, Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010, Perda Kab Sintang No 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No 1 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendirian Sekolah; Rencana Induk Pengembangan Sekolah; Penilaian; Pembiayaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|