ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mengaktualisasikan singkronisasi, pengendalian,
evaluasi, dan pelaksanaan perencanaan pembangunan
tahunan Kabupaten Kolaka, maka perlu menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2013 ;
b. bahwa Rencana Keija Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Kolaka memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas
pembangunan dan kewajiban daerah, rencana keija yang
terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung
oleh pemerintah, pemerintah maupun ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap
memperhatikan Rencana Keija Pemerintah (RKP) dan
rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf “a” dan. huruf “b”, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
tahun 2013.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat li di Sulawesi (lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 741, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,
Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tenteng Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2009-2014;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2009
tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Kolaka.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
BAB III
PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN 2013
BAB IV
LAPORAN KERJA TAHUNAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|