Standar Biaya Dan Satuan Harga
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2012/NO.690
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Standar Biaya Dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2012
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyesuaian uang representasi perjalanan dinas ke luar Kabupaten Jepara bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara serta DPRD Kabupaten Jepara maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2011 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2012 untuk dilakukan penyesuaian uang representasi perjalanan dinas ke luar Kabupaten Jepara bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara serta DPRD Kabupaten Jepara yang tercantum dalam Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2012 dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2011 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2012;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jcpara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam lampiran. Perubahan ketentuan dalam Angka Romawi I huruf B.3. Perubahan Ketentuan dalam Keterangan Angka Romawi I huruf B.3.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2011 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2012 diubah.
- 4 halaman
|