Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam lampiran. Perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2011 pada Halaman 13 kolom keterangan Angka Romawi I Standar Biaya Umum pada huruf G, H dan L.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat