bangunan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, berita daerah kabupaten bangkalan tahun 2012 nomor 4/D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA OPERASIONAL
GEDUNG PERTEMUAN MERDEKA
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka kelancaran, ketertiban dan
keberhasilan penyelenggaraan dan pengelolaan Gedung
Pertemuan Merdeka sehingga lebih berdaya guna dan
berhasil guna, maka perlu membentuk Unit Pelaksana
Operasional Gedung Pertemuan Merdeka, yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890)
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diu bah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4194)
5. abupaten Bangkalan Nomor 10
Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Tahun 2010 Nomor 2/C);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN
PELAKSANA
MERDEKA.
BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN UNIT
OPERASIONAL GEDUNG PERTEMUAN
BAB I
KETENTUANUMUM
Pasall
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten
Bangkalan.
2. Bupati adalah Bupati Bangkalan.
Menetapkan
2
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
6 . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4741);
9 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2010;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2/D),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2011
(Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 4/D);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10
Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Tahun 2010 Nomor 2/C);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN
BAB III : KEDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
- 8
|